SALAM SATU DATA
Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik
Sekretariat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan
Sekjen telah menerbitkan Surat Edaran tentang kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) dengan isi sebagai berikut :
Dengan berdasarkan Permendikbu No 27 Tahun 2015 tentang Dapodik yaitu tentang penerbitan NISN bagi peserta didik baru yang menerangkan sebagai berikut:
1.